Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan merupakan sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memiliki luas wilayah mencapai 5749,69 kilometer persegi (Km²) yang memanjang dari Kecamatan Koto XI Tarusan yang berada paling utara berbatasan dengan Kota Padang sampai Kecamatan Silaut di ujung selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu (Kabupaten Muko-Muko), jumlah penduduk di Kabupaten Pesisir Selatan mencapai lebih dari 420.000 jiwa dan kantor Kejari Pessel terletak di Jl.Agus Salim, Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara. Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menaungi Polres Pesisir Selatan dengan 5 (lima) Polsek-polsek dari 6 (enam) Kecamatan yang terdapat di wilayah hukum Pesisir Selatan yaitu Polsek Koto XI Tarusan (Kecamatan Tarusan), Polsek Bayang (Kecamatan Bayang dan Kecamatan IV Nagari Bayang Utara), Polsek IV Jurai (Kecamatan IV Jurai), Polsek Batang Kapas (Kecamtan Batang Kapas), dan Polsek Sutera (kecamatan Sutera) dan tiap bulannya menerima 10 hingga 15 perkara untuk Tindak Pidana Umum dari penyidik Polri di Polres Pessel dan Polsek dibawahnya. Selain itu di Kecamatan Ranah Pesisir terdapat Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang berada dibawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan menaungi 6 (enam) Polsek yang berada di 9 (sembilan) Kecamatan mulai dari Polsek (Kecamatan Lengayang), Polsek Ranah Pesisir (Kecamatan Ranah Pesisir), Polsek Linggo Sari Baganti (Kecamatan Linggo Sari Baganti), Polsek Pancung Soal (Kecamatan Airpura dan Kecamatan Pancung Soal), Polsek Tapan (Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan), Polsek Lunang Silaut (Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut).

Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.

Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berupaya merespon tuntutan ini dengan melaunching website. Melalui web site ini Kejari Pesisir Selatan berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pesisir Selatan.

kajari painan

Yeni Puspita, SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan